“ Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (Al-Ma'un)
Jl. Cut Mutia No.1 Sampit 74321 Kalimantan Tengah
BCA Kcp Sampit No.Rek. 6695024812

Sabtu, 07 Januari 2012

Penyelenggaraan Maulid Nabi

Diposting oleh Ushuluddin Nur, SH di 04.50 1 komentar
Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Di kampung kami ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi tapi ada sebagian yang mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Bagaimana menurut Majelis Tarjih mengenai hal ini?
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

WAKAF DAN HIBAH

Diposting oleh Ushuluddin Nur, SH di 04.48 0 komentar
Pengertian Wakaf
Wakaf, dalam bahasa arab berarti habs (menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya dijalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).
 

. Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Emocutez