“ Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (Al-Ma'un)
Jl. Cut Mutia No.1 Sampit 74321 Kalimantan Tengah
BCA Kcp Sampit No.Rek. 6695024812

Kamis, 10 Maret 2011

KUTIPAN HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH (HPT) MUHAMMADIYAH – 2

Diposting oleh Ushuluddin Nur, SH di 18.40

KUTIPAN
HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH (HPT)
MUHAMMADIYAH
Berikut kami cuplikkan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Kitab Thaharah. Sekali lagi, karena keterbatasan halaman, hanya kami cantumkan teks latinnya, sedangkan teks Arabnya tidak kami cantumkan.
KITAB THAHARAH
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, basuhlah (cucilah) mukamu, tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu berjunub maka bersuci (mandi) lah. Dan jika kamu sakit atau bepergian atau salah seorang diantara kamu buang air (buang hajat) atau kamu sentuh wanita (bersetubuh), dan tidak kamu dapati air maka bertayammumlah kamu dengan debu yang bersih maka usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu”. Allah tidak menginginkan kesempitan kepadamu, tetapi hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan ni’matnya kepadamu, supaya kamu bersyukur”. ( Qs. Maidah ayat 6).


Apabila kamu hendak berwudhu, maka bacalah: “Bismillahirrahmanirrahim”. (1) dengan mengikhlaskan niatnya karena Tuhan Allah (2) dan basuhlah telapak tanganmu tiga kali (3) gosoklah gigimu dengan Kayu arok atau sesamanya. (4) kemudian berkumurlah dan isaplah air dari telapak tangan sebelah dan berkumurlah; kamu kerjakan yang demikian 3 kali (5) sempurnakanlah dalam berkumur dan mengisap air itu, apabila kamu sedang tidak berpuasa (6); kemudian basuhlah mukamu tiga kali (7) dengan mengusap dua sudut matamu (8) dan lebihkanlah membasuhnya (9) dengan digosok (10) dan selai-selailah jenggotmu (11); kemudian basuhlah (kedua) tanganmu dan kedua sikumu dengan digosok tiga kali (12) dan selai-selailah jari-jarimu (13), dengan melebihkan membasuh kedua tanganmu mulai tangan kanan (15); lalu usaplah ubunmu dan atas surbanmu (16); dengan menjalankan kedua telapak tangan (17) dari ujung muka kepala sehingga tengkuk dan di kembalikan lagi pada permulaan (18); kemudian usaplah kedua telingamu sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya dengan telunjuk (19) lalu basuhlah kedua kakimu beserta kedua mata kaki dengan digosok tiga kali (20) dan selai-selailah jari-jari kakimu dengan melebihkan membasuh keduanya (21) dan mulailah dengan yang kanan (22) dan sempurnakanlah membasuh kedua kaki itu (23) kemudian ucapkan “Asyhadu allaila- ha-ilallah wahdahu-la-syari-kalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasu-luh (24)”.
MENGUSAP KEDUA KHUF (SEPATU)
Dan usaplah kedua khuf atau semisalnya sebagai pengganti membasuh (mencuci) kedua kaki dalam wudlu (25), untuk tiga hari dalam perjalanan dan satu hari dalam waktu tidak bepergian, selama tidak membuka keduanya, sedang waktu memakainya di waktu suci (belum batal wudlu-nya)(26).
HADATS
Setelah kamu berwudlu dengan cara-cara yang tersebut diatas, maka kamu dalam keadaan suci, selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (27) dan selama kamu tidak menyentuh wanita (setubuh) (28) dan tidak menyentuh kemaluan (29) dan tidak tidur yang nyeyak dengan miring (30).
MANDI
Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan mani (31) atau bertemunya kedua persunatan (32) atau kamu hendak menghadiri shalat Jum’ah (33) atau kamu baru selesai dari Haid (34) atau Nifas (35), maka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu (36) dengan ikhlas niatmu karena Allah (37) lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu dengan tanah atau apa yang menjadi
gantinya (38) lalu berwudlulah seperti yang diatas; kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pangkal rambut dengan sedikit wangi-wangian (39), sesudah dilepaskan rambut-nya (40). Dan mulalilah dengan yang kanan (41), lalu tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya (42), serta di gosok (43), kemudian basuhlah (cucilah) kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri (44), dan jangan berlebih-lebihan dalam menggunakan air (45).
TAYAMMUM
Dan jika kamu berhalangan menggunakan air atau sakit atau khawatir mendapat madlarat (46), atau kamu di dalam bepergian, kemudian tidak mendapat air, maka tayammumlah dengan debu yang baik, untuk mengganti wudlu dan mandi (47), maka letakkanlah kedua tanganmu ke tanah kemudian tiuplah keduanya (48) dengan ikhlas niatmu karena Allah (49) dan bacalah :Bismillahirrahmanirrahim (50) kemudian usaplah kedua tanganmu pada mukamu dan kedua telapak tanganmu (51). Dan apabila kamu dapat menggunakan air maka bersucilah dengan air itu (52).
MENGHILANGKAN NAJIS
Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu dan tempatmu sholat terkena najis hendaklah dibasuh (dengan menggosok dan menghilangkannya kalau itu darah haid) (53), sehingga hilanglah sifat-sifatnya, bau dan rasanya, dengan air yang suci (54), dan tidak mengapa tertinggal bekas salah satu sifat najis tadi (55).
Dan untuk menghilangkan najis kencing anak laki-laki yang belum makan41 makanan, percikkan dengan air sampai basah (56). Dan apa yang terkena oleh liur anjing cucilah tujuh kali, salah satunya dengan debu yang bersih (57).
ISTINJA’
Hendakalah beristinja’ dengan air (58) atau dengan tiga batu (59) atau lainnya., yang bukan tulang atau kotoran (60).
ALASAN (DALIL)
(1) Karena hadits dan Nasa’i dengan sanad yang baik : “Wudlu-lah kamu dengan membaca “Bismillah!”. Ibnu Hadjar menyatakan dalam kitab “Takhrij Ahadits al-Adzkar”, bahwa hadits ini hasan shahih, Imam Nawawi setelah membawakan hadits dari Anas seluruhnya, menyatakan bahwa hadits itu sanadnya baik. Dan menurut hadits: “segala perkara yang berguna, yang tidak di mulai dengan Bismillahirrahmanirrahim itu tidak sempurna.” (Diriwayatkan oleh Abdul-Kadir Arruhawi dari Abu Hurairah ).
(2) Karena hadits: “sesuangguhnya pekerjaan itu disertai dengan niyatnya.
(3) Karena hadits dari Humran: “Sungguh ‘Utsman telah minta air wudlu, maka dicucinya kedua telapak tanganya tiga kali, lalu berkumur dan mengisap air dan menyemburkan, kemudian membasuhnya tiga kali, lalu membasuh tangannya yang kanan sampai sikunya tiga kali dan yang kiri seperti demikian itu pula, kemudian mengusap kepalanya lalau membasuh kakinya yang kanan sampai kepada dua mata kaki tiga kali dan yang kiri seperti itu pula. Lalu berkata : ”Aku
melihat Rasulullah s.a.w. wudlu seperti wudlu ini. ”(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). (4) Karena hadits: ” Kalau aku tidak khawatir akan menyusahkan ummatku, niscaya aku perintahkan kepada mereka bersiwak (menggosok gigi) pada tiap wudlu”. (Diriwayatkan oleh Malik, ahmad dan Nasa’i serta dishahihkannya). Dan karena hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dalam tarikhnya dan Thabrani dari Abu Khairah Shubahi r.a.” Dahulu saya termasuk utusan Abdul Qais yang menghadap Rasulullah, maka Rasulullah menyuruh mengambilkan kayu Arok, lalu bersabda:” bersiwaklah dengan ini”.
(5) Karena hadits Humran tersebut nomor 3. Dan menurut hadits dari ‘Ali r.a dalam sifatnya wudlu:” kemudian berkumur dan menyemburkannya tiga kali”. (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i).
Dan karena hadits dari Abdullah bin Zaid dalam sifatnya wudlu: “Kemudian memasukkan tangannya, maka berkumur dan mengisap air dari telapak tangan sebelah: beliau mengerjakan demikian tiga kali”.(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim). Dan menurut hadits Abu Hurairah: “Rasulullah memerintahkan berkumur dan mengisap air”. (Diriwayatkan oleh Daraquthni).
(6) Karena hadits Laqith bin Shaburah: “Sempurnakanlah wudlu, selai-selailah di antara jari-jari dan sempurnakanlah dalam mengisap air, kecuali kamu sedang berpuasa.”, (Diriwayatkan oleh Imam Empat: Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah) dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah). Dan dalam riwayat Daulabi, yang dishahihkan oleh Ibnu Qaththan dalam isnad-nya: “Apabila kamu wudlu, maka sempurnakanlah dalam berkumur dan mengisap air, kecuali kalau kamu berpuasa.
(7) Karena ayat yang tersebut dalam pendahuluan: basuhlah (cucilah) mukamu: dan hadits Humran tersebut no.3. Kemudian membasuh mukanya tiga kali.
(8) Menurut hadits Abu Dawud dengan isnad yang baik, dari Abi Umamah: “Rasulullah s.a.w. mengusap dua sudut mata dalam wudlu”.
(9) Menurut hadits Abu Hurairah pada riwayat Muslim, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Kamu sekalian bersinar: muka, kaki dan tanganmu di hari kemudian. Sebab menyempurnakan wudlu, maka siapa yang mampu diantaramu supaya melebihkan sinarnya”.
(10) Karena hadits Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, bahwa Rasulullah s.a.w. wudlu, maka beliau mengerjakan demikian, yakni “menggosok”. (Diriwayatkan oleh Ahmad).
(11) Karena, hadits ‘Utsman bin ‘Affan, bahwa Rasulullah s.a.w. mensela-selai janggutnya dalam wudlu. (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Daraquthni dan Hakim).
(12) Karena ayat dalam pendahuluan: Dan tanganmu sampai ke siku. Dan hadits Humran himpunan putusan majlis tarjih no. 3 Lalu membasuh tangannya yang kanan sampai sikunya tiga kali, dan yang kiri seperti itu pula. Dan karena hadits dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim tersebut no. 10 dan haditsnya juga bahwa Nabi s.a.w. diberi air dua pertiga mud (±1,5 liter) lalu menggosok dua lengannya. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
(13) Karena hadits Laqith tersebut no. 6: Sela-selailah di antara jarijari.
(14) Menurut hadits Abu Hurairah tersebut nomor 9: supaya melebihkan sinar muka, tangan dan kaki.
(15) Menurut yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, telah berkata: bahwa Rasulullah s.a.w. suka mendahulukan kanannya, dalam memakai sandalnya, bersisirnya, bersucinya dan dalam segala. hal-nya. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
(16) Karena ayat: dan usaplah kepalamu, dan hadits Humran tersebut nomor 3:kemudian mengusap kepalanya.
(17) Menurut hadits Mughirah pada riwayat Muslim Abu Dawud dan Tirmidzi, bahwa Nabi s.a.w.berwudlu lalu mengusap ubun-ubun dan atas surbannya.
(18) Karena hadits Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim dalam sifat wudlu, ia berkata: “Dan memulai dengan permulaan kepalanya sehingga menjalankan kedua tangannya sampai pada tengkuknya, kemudian mengembalikanya pada tempat memulainya.” (Diriwayatkan oleh Bukhad dan Muslim).
(19) Menurut hadits Abdullah bin Umar tentang sifatnya wudlu ia berkata: “Lalu, mengusap kepalanya dan memasukkan kedua telunjuknya pada kedua telinganya dan mengusapkan kedua ibu jari pada kedua telinga yang luar, serta kedua telunjuk mengusapkan pada kedua telinga yang luar serta kedua telunjuk mengusapkan pada kedua telinga yang sebelah dalam”. (Diriwayatkan
oleh Abu Dawud dan Nasai, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
(20) Karena melihat ayat: dan cucilah kakimu sampai kedua mata kaki. Dan hadits Humran tersebut no. 3: lalu mencuci kakinya yang kanan sampai kedua mata kaki tiga kali dan yang kiri seperti demikian itu pula. Dan hadist Abdullah tersebut no. 10: menggosok.
(21) Menurut hadits laqith bin Saburah tersebut no.6 : sela-selailah di antara jari-jari. Dan hadits Abu Hurairah nomor 9: (supaya melebihkan sinar muka, tangan dan kakinya).
(22) Karena. hadits ‘Aisyah r.a: tersebut nomor 15: Rasulullah s.a.w. suka mendahulukan kanannya.
(23) Menurut Hadits ‘Umar bin Khathab r.a.: “Sungguh telah datang seorang kepada Nabi s.a.w. ia telah berwudlu tetapi telah meninggalkan sebagian kecil telapak kakinya selebar kuku: maka bersabda Rasulullah s.a.w.: kembali dan perbaikilah wudlumu.” Berkata ‘Umar. “Orang itu lalu kembali berwudlu lalu shalat, ” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Dawud) Dan karena hadits: “Neraka Wail itu bagi orang yang tidak sempurna mencuci tumitnya.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Amer bin ‘Ash).
(24) Menurut hadits dari ‘Umar bin Khathab r.a. bahwa dia telah berkata: Nabi s.a.w. tadi bersabda: “Tidak ada seorang dari kamu yang berwudlu dengan sempurna lalu mengucapkan: Asyhadu alla- ila-ha illa-Ilahu-wa-asyhadu anna- Muhammadan ‘abduhu-wa rasu-luh” melainkan akan dibukakanlah baginya pintu Syurga yang delapan, yang dapat dimasuki dari mana yang ia hendaki”. (Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad dan Abu Dawud).
(25) Menurut yang diriwayatkan oleh Mughirah bin Syu’bah r.a. bahwa sesungguhnya Nabi s.a.w. mengusap atas kedua Khuf, maka saya berkata: “Hai Rasulullah apakah tuan 1upa?” Beliau menjawab: “Bahkan kamu yang lupa: dengan ini aku telah diperintahkan oleh Tuhanku”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud).
Dan karena hadits ‘Ali pada riwayat Abu Dawud dan Daruquthni, ia berkata: “Jika agama itu mengikuti pendapat orang, niscaya yang sebelah bawah khuf itu lebih hak diusap dari pada atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah s. a. w. mengusap khuf yang bagian atas.”
Dan karena hadits Bilal: “Aku melihat Rasulullah s.a.w. mengusap kedua, khufnya, dan tutup kepalanya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad).
Dan karena hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: “Adalah Nabi s.a.w. keluar melepaskan hajatnya, maka aku datang dengan membawa air, beliau Ialu berwudlu dan mengusap sorban dan kedua khufnya.”
Dan karena hadits dari Sa’id bin Mansur dalam Sunanya dari Bilal: “Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Usaplah pada ikat kepalamu dan atas khufmu”.
Dan dari Mughirah bin Syu’bah, bahwa Rasulullah s.a.w. berwudlu dan mengusap atas kedua kaos kaki dan kedua sandalnya. (Diriwayatkan oleh Imam Lima: Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).
(26) Menurut hadits Shafwan bin ‘Assal berkata: “Nabi s.a.w. memerintah kami supaya mengusap atas kedua khuf, kalau kami memakai keduanya diwaktu suci, tiga hari jika kami bepergian dan satu hari satu malam jika tidak bepergian. Dan kami tidak perlu membuka keduanya karena buang air besar atau kecil dan karena tidur. Dan supaya kami tidak membuka keduanya kecuali karena janabah.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Berkata Khaththabi: “Ini hadits shahih isnadnya)”.
(27) Karena ayat yang tersebut dalam pendahuluan : atau salah satu dari kamu datang dari kamar kecil. Dan hadist Safwan tersebut No 26 dan pula karena apa yang telah ditetapkan dalam Bukhari, muslim dan lainnya dari Abu Khurairah, telah berkata: Bersabda Rasulullah s.a.w.: “Alllah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu sekalian, jika ia berhadats kecuali ia berwudlu”. Dan Abu Khurairah telah menerangkan kepada orang yang telah bertanya kepadanya:” Apakah Hadats itu?” Jawabnya: “ Ialah kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi”.
Dan menurut hadits:” apabila salah seorang dari kamu ada dalam masjid maka ia merasa ada angin diantara pantatnya, maka jangan keluar sehingga mendengar suara atau mendapat bau (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dan menurut hadits Ali pada Bukhari dan Muslim : “Aku adalah orang yang sering mengeluarkan Madzi, maka aku malu menanyakan pada Rasulullah s.a.w. karena putrinya menjadi istriku, maka aku menyuruh Miqdad bin Aswad supaya menanyakannya”. Maka bersabda Nabi s.a.w. “ Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudlu”.
(28) Menurut arti ayat dalam pendahuluan: atau kamu sentuh wanita, dengan tafsirnya Ibnu Abbas, bahwa menyentuh itu artinya bersetubuh, menurut pendapat yang terpilih oleh ahli bahasa.
Dan karena hadits Nasa’i dari Aisyah r.a., berkata: “Sungguh Rasulullah s.a.w. bershalat dan aku berbaring di mukanya melintang seperti mayat, sehingga ketika beliau akan witir, beliau menyentuh aku dengan kakinya”. (Isnadnya shahih).
Dan karena hadits ‘Aisyah r.a. yang berkata: “Aku kehilangan Rasulullah s.a.w. pada suatu malam dari tempat tidur, maka aku mencari dan memegang/meletakkan kedua tanganku pada telapak kakinya”…. seterusnya hadits. (Diriwayatkan oleh Muslim dan Tirmidzi dan dishahihkan olehnya).
(29) Karena hadits Busrah binti, Shafwan r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda: “Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka jangan shalat sebelum berwudlu. (Diriwayatkan oleh Ampat Imam).
Dan karena hadits Thalq bin ‘Ali: “Barang siapa menyentuh kemaluanya, maka berwudlulah”. (Diriwayatkan oleh Thabrani dan dishahihkannya).
Dan karena hadits ‘Amr bin Syu‘aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: “Siapa saja orang laki-laki yang menyentuh kemaluannya maka berwudlulah dan siapa saja orang perempuan yang menyentuh kemaluannya, maka berwudlulah”. (Diriwayatkan oleh Ahmad).
Dan karena hadits Abu Hurairah; “Apabila seorang dari kamu sekalian memegang kemaluannya dengan tidak pakai tutup (alas), maka wajiblah berwudlu”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan dishahihkan o1eh Hakim dan Ibnu ‘Abdil-Bar).
(30) Karena hadits ‘Ali r.a. bersabda Rasulullah s.a.w.:  ”Kedua mata itu bagaikan tali dubur. Maka siapa telah tidur, berwudlulah”.1) (Diriwayatkan oleh Abu Dawud). Dan karena hadits Ibnu ‘Abbas r. a. bahwa ia melihat Rasulullah s.a.w. tidur sedang beliau bersujud sehingga mendekur, kemudian berdiri shalat., Maka aku berkata:”Hai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah tertidur”. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya wudlu itu tidak wajib (tidak batal) melainkan bagi orang yang tidur berbaring: karena jika berbaring lemaslah sendi-sendinya”. (Diriwayatkan oleh Imam-lmam yang mempunyai kitab sunnah)2)
Catatan – 1 Sebab orang yang tidur tidak merasa apabila mengeluarkan kentut. 2 Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Madjah, Daruqudhni dan Darimi.
(31) Karena ayat yang tersebut dalam pendahuluan: dan jika kamu junub, maka bersuci mandi)-lah kamu. Dan hadits: “Sesungguhnya air itu dari air.” (Diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Sa’id Khudri). Dan hadits dari Ali r.a. berkata: “Adalah aku seorang yang sering mengeluarkan madzi, maka aku bertanya kepada Nabi s.a.w. maka jawabnya:”Keluar madzi harus wudlu, dan keluar mani harus mandi”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, lbnu Majah dan Tirmidzi).
Dan hadits Ummi Salamah tersebut dalam Bukhari dan Muslim, berkata: “Hai Rasulullah s.a.w., sesungguhnya Allah tidak malu (sungkan) dari suatu kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita kalau bermimpi?”. Beliau menjawab: “Ya, kalau melihat, cairan”.
(32) Menurut hadits: “Apabila seorang bersetubuh, maka wajiblah mandi”. (Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan lain-lainnya dari Abu Hurairah).
(33) Karena hadits Ibnu ‘Umar pada riwayat Muslim, Rasulullah s.a.w.bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu sekalian akan menghadiri shalat Jum’ah, maka hendaklah mandi”.
(34-35) Yang menunjukkan wajib mandi dalam keduanya, ialah nas dari Quran, surat Baqarah ayat 222: Dan janganlah kamu mendekati Isteri (yang sedang haid) sehigga bersuci, dan apabila sudah bersuci (mandi)….. Dan hadist dari ‘Aisyah r.a. bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy istihadlah, lalu menanyakan kepada Nabi s.a.w., lalu beliau bersabda: “Itulah darah penyakit, bukan haidl maka kalau kamu berhaidl maka tinggalkanlah shalat dan kalau sudah selesai maka mandilah, lalu shalatlah.” (Diriwayatkan oleh Bukhari).
(36) Karena hadits ‘Aisyah r.a.bahwa Nabi saw. itu apabila mandi karena junub, ia mulai membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan dengan kanannya pada kirinya, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudlu sebagaimana beliau wudlu untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga apabila ia merasa bahwa sudah merata, ia siramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
(37) Karena hadits: “Sesungguhnya semua pekerjaan itu dengan niyat, tercantum pada No 2 diatas.
(38) Karena menurut hadits Maimunah pada Bukhari dan Muslim: “Kemudian menuangkan air pada kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kirinya, lalu digosokkan tangannya pada tanah”. Dan dalam riwayat lain: “maka ia mengusap tangannya dengan tanah
(39) Lihat hadits ‘Aisyah r.a.: jika Nabi s.a.w. mandi karena janabah, beliau minta suatu wadah, (seperti ember) lalu mengambil air dengan telapak tangannya dan memulai dari sisi kepalanya yang sebelah kanan lalu yang sebelah kiri, lalu mengambil air dengan kedua telapak tangannya, maka ia, membasuh kepalanya dengan keduanya.(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dan dari hadist ‘Aisyah r.a “Sesungguhnya Asma menanyakan kepada Nabi s.a.w. tentang mandinya orang haidl, maka bersabda s.a.w.: “Ambillah seorang dari kamu sekalian air dan daun bidara, lalu mandilah dengan sebaikbaiknya, lalu curahkan air lagi dari atas kepalanya dan gosok dengan sebaik-baiknya, sehingga sampai ke dasar kepalanya, lalu curahkan air lagi dari atasnya, kemudian ambil sepotong kapas (kain yang diberi minyak kesturi), lalu usaplah dengan kain itu…….seterusnya hadits. (Diriwayatkan oleh Muslim).
(40) Karena hadits ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda kepadanya padahal dia sedang haidl: “Lepaskanlah rambutmu dan mandilah.”(Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan isnad atau rangkaian yang shahih).
(41) Lihatlah hadits ‘ Aisyah r.a. tersebut nomor 15, yang menerangkan tentangmendahulukan yang kanan.
(42) Menurut hadits ‘Aisyah r.a tersebut nomor 36: menyiram. Untuk kepalanya tiga tuangan, lalu menyiramkan air pada semua badannya.
(43) Karena arti kata “tathahhur” dalam surat Maidah ayat 6, menegaskan arti lebih dari pada mandi biasa, ialah dengan “gosokan”.
(44) Lihatlah hadits ‘Aisyah r.a tersebut nomor 36: (kemudian membasuh kedua kakinya), dan haditsnya tentang mendahulukan bagian kanan.
(45) Dan haditsnya tentang mendahulukan yang kanan. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Anas:” Adalah Nabi s.a.w. mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan wudlu dengan satu mud 3) ( Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Catatan – 3. Satu Sha’ + 3 liter satu mud +3/4 litar
(36) Menurut hadits ‘Amr bin Ash bahwa sesungguhnya ia diutus ke medan perang Dza-tussalasil, ia berkata: “Aku mimpi (mengeluarkan air mani) pada suatu malam yang amat dingin, maka aku takut jika aku mandi akan berbahaya, lalu aku tayammum; kemudian aku shalat Shubuh bersama shahabat-shahabatku. Tatkala kami datang pada Nabi s.a.w. mereka menceritakan hal itu, kepadanya; maka beliau bersabda padanya: “Hai ‘Amr, engkau shalat bersama sahahabat-sahabatmu sedang engkau junub?” Maka aku menyahut: “Saya ingat akan firman Tuhan Allah s.w.t.: dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah itu maha belas kasih kepadamu, maka aku bertayammum dan lalu shalat”. Maka tertawalah Rasulullah s.a.w., dan tidak bersabda apa-apa (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Daruqutni)
(37) Menurut ayat tersebut dalam pendahuluan: (sedang kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kamu dengan debu yang suci)Dan menurut hadits Jabir ia berkata: “Kami sedang dalam bepergian (musafir) lalu seorang dari kami terkena batu sehingga melukai kepalanya; kemudian ia bermimpi (mengeluarkan air mani), maka ia bertanya kepada teman-temannya: Apakah kamu berpendapat bahwa aku mendapat kemudahan bertayammum?. Dijawab oleh mereka: “Kami tidak berpendapat bahwa kamu mendapat kemudahan, sedang kamu kuasa memakai air”. Maka mandilah ia lalu meninggal dunia. Tatkala kami datang kepada Nabi s.a.w., kami khabarkan yang demikian itu, maka Nabi s.a.w. bersabda: ”mereka membunuh dia, mereka dikutuk oleh Allah”. Mengapa mereka tidak bertanya sedang mereka tidak mengerti? Obat untuk kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukup baginya bertayammum”. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daraquthni).
(48) Menurut hadits ‘Ammar r.a. berkata: “Aku Pernah berjanabat dan tidak mendapatkan air, kemudian aku berguling-guling di tanah dan shalat. Maka aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi s.a.w., lalu beliau bersabda: “Sesungguhn-ya cukup bagimu begini : lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap muka dan kedua telapak tangannya”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
(49) Karena keumuman hadits: Sesungguhya semua pekerjaan itu dengan niyat
(50) Karena menurut hadits: Segala perkara yang berguna…….yang tercantum pada nomor 1.
(51) Menurut hadits ‘Ammar tersebut nomor 48: kemudian mengusap mukanya.
(52) Karena mengingat arti ayat yang tersebut di dalam pendahuluan: sedang kamu tidak mendapat air.
(53) Dengan alasan hadits Asma’ puteri Abu Bakar r.a. berkata: “Datang kepada Nabi s.a.w. seorang wanita, lalu berkata: seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidl, bagaimana seharusnya dilakukan? Maka bersabda Nabi s.a.w.: “Supaya dia ‘menghilangkan dan mencuci pakaian itu dengan air, kemudian disiramnya lalu dipakai shalat.” (Diriwayatkan oleh Imam Enam Ahli hadist)
(54) Karena firman Tuhan Allah dalam Al Quran surat Anfal ayat 11: “Dan Tuhan menurunkan air dari langit kepada kamu, agar membersihkan kamu dengannya.”
(55) Karena hadits Abu Hurairah, bahwa Khaulah binti Yasar telah berkata: “Hai Rasulullah, saya tidak mempunyai pakaian kecuali selembar yang kupakai sedangkan saya berhaidl”. maka Jawab Nabi s.a.w.: “Jika kamu telah bersih (dari haidl), maka cucilah tempat yang kena darah, lalu shalatlah dengan pakaian itu. Kemudian Khaulah bertanya lagi: “‘Hai Rasulullah, bagaimana jika bekas darah tadi tidak hilang? Jawab Nabi saw.: “Cukup bagi kamu dengan memakai air, dan tidak mengapa (tidak masalah) dengan bekas darah tadi.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
(56) Karena hadits Ummu Qais binti Muhshan r.a.: “bahwa ia bersama anaknya laki-laki yang masih kecil dan belum pernah makan makanan, telah datang kepada Rasulullah s.a.w. Lalu Nabi Mendudukkan anak tadi diatas pangkuannya: tiba-tiba anak itu kencing pada pakaian beliau: kemudian beliau meminta Air, lalu dipercikkan dan tidak dicucinya. (Diriwayatkan oleh Jama’ah
Ahli hadits) 4.
Catatan – 4. Bukhari, Muslim, ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah.
(57) Karena menurut hadits, Abu Hurairah: “Sucinya bejana salah seorang dari kamu sekalian, apabila digunakan minum (dijilat) oleh anjing, supaya dicuci tujuh kali, permulaannya dengan debu, (Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad). Dan Tirmidzi meriwayatkannya dengan tambahan: “Permulaannya atau pengbabisannya dengan debu”.
(58) Karena menurut hadits Anas r.a. berkata: “Rasulullah s.a.w. masuk ke jamban, maka aku bersama anak yang sebaya dengan aku membawa tempat air dan tongkat, maka beliau beristinja’ dengan air”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
(59) Karena hadits ‘Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu sekalian pergi ke jamban, maka bersucilah dengan tiga batu. Sesungguhnya tiga batu itu telah mencukupi”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Nasai dan lainnya). Dan karena hadits Salman, berkata: “Rasulullah s.a.w. melarang kami menghadapkan qiblat waktu buang air (besar atau kecil) atau
istinja’ dengan batu yang kurang dari tiga butir, atau istinja’dengan kotoran atau dengan tulang”. (Diriwayatkan oleh Muslim)
(60) Menurut hadits yang tersebut No 59; dan mengingat hadits Salman, katanya: “Kami diperintah oleh Rasulullah s.a.w. agar jangan mencukupkan batu yang kurang dari tiga buah, tidak termasuk kotoran dan tulang. (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dan Muslim). Sebab andaikan Nabi s.a.w. dalam sabdanya mengenai batu-batu itu, tidak dimaksudkan memasukkan benda-benda lainnya pula yang sama dapat membersihkan, maka dalam membedakan “tulang dan kotoran” tidak ada artinya.

4 komentar:

zuniatigurupembelajar on 11 Januari 2017 pukul 17.45 mengatakan...

terima kasih ilmunya.nuwun

Anonim mengatakan...

Selamat Siang,
saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
Terima Kasih dan salam sukses untuk anda

Unknown on 18 Januari 2018 pukul 02.42 mengatakan...

assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

saya ingin bertanya tentang batal atau tidaknya wudlu dikarenakan bersentuhan dengan wanita yang tidak halal ?

setelah saya membaca artikel di atas rasulullaah tidak berwuduk setelah bersentuhan dengan siti aisyah ra, tetapi menurut kami ada yang belum diterangkan di sini bahwa di dalam hadits tersebut menerangkan tentang siti aisyah yang menyentuh suaminya Rasulullah berarti sudah hala diantara keduanya. yang ingin saya sampaikan bagaimana jika bersentuhan dengan yang tidak halal ( belum menikah )? terima kasih

Indra Muhiardi on 26 September 2019 pukul 23.00 mengatakan...

tidak membatalkan juga. Karena dalam ayat tersebut Q.S. Al-Ma'idah ayat 6 : kata menyentuh artinya bersetubuh. Jadi, baik bersentuhan dengan lawan jenis yang belum menikah maka tidak batal. Taoi, bukan berarti tidak batal sehingga boleh secara sengaja sentuh-sentuhan. Karena tidak boleh antara dua orang yang lawan jenis saling bersentuhan khawatir mendatangkan fitnah.

Posting Komentar

 

. Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Emocutez