“ Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (Al-Ma'un)
Jl. Cut Mutia No.1 Sampit 74321 Kalimantan Tengah
BCA Kcp Sampit No.Rek. 6695024812

Senin, 06 Juni 2011

Menangkal Korupsi Menurut Perspektif Al-Qur’an

Diposting oleh Ushuluddin Nur, SH di 09.46
Korupsi sesungguhnya merupakan nama keren dari mencuri, dan mencuri menurut istilah bahasa arab “sarakah” (menyembunyikan sesuatu yang bukan miliknya) dan di dalam KUHP disebutkan bahwa mencuri adalah memindahkan sesuatu dari tempat semula ke tempat lain yang bukan miliknya. Perilaku korupsi bisa juga iindikasikan dari berbagai perspektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut perspektif keadilan atau pendekatan hukum misalnya mengatakan bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya.

Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi yang secara sengaja dilakukan sendiri atau bersama-sama untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri.

Pendekatan atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap, menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius adalah tindakan korupsi. Bisa saja hal itu dikatakan untuk menjelaskan hal yang kita benci dan akan kita jinakkan. Sanksi bagi pencuri dalam agama kan sudah jelas. Namun perlu disadari bahwa untuk menghilangkan korupsi bukanlah perkara gampang karena ia telah berurat berakar dan menjalar kemana-mana terutama di negeri kita ini. Bangsa dari sebuah negara dengan tingkat keberagamaan (religiusitas) nya ternyata tidak bisa dijadikan sebagai ukuran. Karena ternyata, negara yang dikenal sangat religius seperti Indonesia, dalam beberapa survei justru meraih rekor yang sangat tinggi dalam urusan korupsi. Sebaliknya, sejumlah negara sekuler yang abai pada agama, justru berhasil menekan tingkat korupsi hingga pada tingkatan yang paling minim. Padahal, jika merujuk doktrin-doktrin normatif agama yang amat ideal (dalam hal ini Islam), Indonesia –sebagai negara dengan populasi muslim paling besar di dunia– tidak sepantasnya menduduki peringkat negara terkorup. Pertanyaannya, mengapa hal itu bisa terjadi?

Jawabannya, karena tidak adanya hubungan antara agama dengan tingkat korupsi, masalah korupsi mungkin lebih bersifat karikatural. Boleh dikatakan, bahwa terdapat dua kelompok orang yang bersih dari korupsi. Pertama, orang yang betul-betul takut dengan hukum Tuhan. Tapi kelompok pertama ini sedikit sekali jumlahnya. Kedua, khususnya di negeri yang sekuler, motif tidak korupsi bukan karena takut kepada Tuhan, tapi lebih bersifat rasionalis saja. Misalnya, kalau mereka menyuap polisi, mereka sadar itu akan menghancurkan tatanan hukum. Kalau mengambil hak orang lain, mereka sadar akan menyengsarakan banyak orang. Walaupun penulis sepakat dengan Teten Masduki yang berkesimpulan bahwa korupsi bisa dikategorikan sebagai perbuatan syirik, tapi sifatnya sosial.

Kesadaran sosial, semacam penghargaan terhadap hak orang lain, sedikitnya akan mampu mengerem untuk melakukan perbuatan korupsi. Jika mereka sadar betul kalau korupsi akan menilap hak orang. Mereka sadar kalau korupsi akan merusak sistem ekonomi, dengan merusak sistim perekonomian maka negara akan hancur. Islam kan sebenarnya menanamkan kesadaran seperti itu. Pada hakikatnya Islam dilahirkan untuk membebaskan manusia dari pelbagai bentuk perbudakan dan eksploitasi.

Jadi sebenarnya, Islam datang untuk memerangi sistem ketidakadilan. Tindak korupsi tentu termasuk hal yang harus diperangi Islam karena dapat menimbulkan masalah besar. Korupsi dapat menghancurkan apa saja, walau ada pihak yang menyebut soal ini tidak berkaitan dengan soal agama. Itu karena mereka sudah merasa sangat mengerti bagaimana cara bertaubatnya.Yang jelas, mungkin praktik agama kita yang pemaknaannya keliru, karena lebih menekankan hal-hal yang bersifat ritual. Makanya, kadang sedikit aneh jika melihat orang-orang yang getol shalat sampai hitam jidatnya, tapi dalam kehidupan sosial justru menolelir tindak-tindak korupsi.

Untuk konteks Indonesia, ketika sistem hukum dan sistim sosial tidak mendukung, maka keteladanan tokoh masyarakat akan berperan sangat penting dalam memberantas korupsi. Jadi harus dimulai dari diri sendiri. Untuk pola hubungan masyarakat yang masih sangat dipengaruhi community leader (pemimpin kelompok) faktor keteladanan memang harus lebih ditonjolkan. Sayangnya, sentimen sosial kaum muslim terhadap isu-isu seperti korupsi, dan problem-problem sosial lainnya yang bersinggungan langsung dengan kita, nampaknya kurang bersemangat untuk mendapatkan perhatian dibandingkan dengan sentimen persaudaraan sesama muslim seperti dengan Palestina ataupun Irak yang sangat luar biasa. Semua energi bisa dilibatkan dan sedia dikerahkan. Padahal menurut sejarah, perhatian pertama Nabi Muhammad dalam dakwahnya terletak pada usaha perbaikan sistem sosial.

Untuk itu, cita-cita untuk menjadi Indonesia baru, membutuhkan ekstra kerja keras dalam menangani permasalahan yang sangat krusial ini, yang segera harus dicarikan jalan keluarnya untuk menangkal agar tidak lagi bangsa ini dihantui dengan berbagai kasus korupsi. Karena kalau kita perhatikan bahwa permasalahan korupsi tidak saja menjadi kendala struktural, namun lebih dari itu. Karena masalah struktural tadi, korupsi telah membudaya (nation culture), menjadi bagian yang tak terpisahkan dari realitas birokrasi kita. Gerakan pemberantasan memang telah banyak dilakukan. Bahkan beragam metode dan model gerakan telah digalakkan. Mulai dari gerakan moral-kultural, politis-struktural, maupun pembaharuan substansi perundang-undangan. Tapi korupsi tak urung usai, ia senantiasa menyelinap dalam setiap sendi kehidupan kita: ekonomi, politik, sosial, budaya, bahkan agama.

Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan, dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus.

Tentu saja, sebagai bentuk kepedulian moral, agama harus tetap diikutkan untuk masalah yang satu ini. Karena, kita masih berkeyakinan bahwa saat ini, kwalitas moral politisi sesungguhnya punya pengaruh yang sangat signifikan dalam membuka pintu-pintu terjadinya praktik korupsi. Pada level inilah, agama perlu menjadi moral guardian (benteng moral) untuk mengawal aktivitas politik penganutnya agar tidak terjebak pada pengingkaran amanah.

Makanya diperlukan pemaknaan kembali atas agama. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara soal kemiskinan. Dan korupsi itu jelas dampaknya menimbulkan kemiskinan.



Pada sisi yang berbeda, realitas kaum pinggiran yang kini semakin memprihatinkan dalam kehidupan bangsa kita, juga merupakan tanggung jawab agama. Sungguh argumen reflektif Hassan Hanafi perlu kita hadirkan di sini. Bagi Hanafi, walaupun Islam meneguhkan adanya konsep ummatan wahidatan dalam Islam, namun secara empiris kaum muslimin terbagi dalam dua kelompok, yakni umat yang kaya dan umat yang miskin. Jika semakin hari semakin lebar jarak itu, maka di sinilah, agama telah kehilangan vitalitasnya sebagai agen kemanusiaan (humanity agency).

Beberapa ayat dalam al-Quran yang memberi argumen cukup tegas bahwa dalam setiap harta yang dimiliki manusia, senantiasa ada hak yang tersurat. Dan hak itu, jelas bukan miliknya (Qs. Al-Maarij [70]: 24-25). Dengan ungkapan yang berbeda, Allah ingin memberi ketegasan, bahwa sesungguhnya seorang manusia harus menafkahkan atas harta yang dikuasai (Qs. Al-Hadid [57]: 7). Lalu, jika korupsi dilakukan, bukankah itu merupakan pengingkaran besar atas amanah kebendaan yang dititipkan pada manusia. Hanya saja, ini sekadar menjadi kesadaran kultural, tidak punya daya paksa struktural, sehingga sang koruptor menjadi tak bergeming.

Sesungguhnya memang sudah saatnya al-Quran tidak lagi diletakkan sebagai kesadaran normatif yang hanya bergerak pada wilayah kultural. Ia juga harus mampu menyelinap dalam perbaikan pada ruang-ruang struktural. Dan itu artinya, al-Quran juga sesungguhnya bisa menjadi landasan teoritik yang bisa dipakai untuk melakukan pembebasan kemanusiaan, bahkan untuk masalah seperti korupsi.

Al-Quran mempunyai kekuatan untuk membentuk budaya masyarakat. Al-Quran memiliki impetus emosional yang dapat menggerakkan umat Islam untuk bersikap sesuai dengan ajaran yang dikandungnya. Hanya saja, yang patut disayangkan, doktrin-doktrin normatif yang tertuang dalam al-Quran itu, bagi kebanyakan umatnya tidak mempunyai dimensi sosial dan intelektual yang kuat dalam membendung realitas kemungkaran yang terjadi.Asumsi ini jelas perlu diperbaharui. Islam bukanlah teologi eskapistik yang mengamini umatnya untuk larut dalam buaian spiritual, sehingga lupa akan tanggung jawab sosialnya. Jika ditelaah lebih jauh, al-Quran mempunyai perangkat teoritis yang bisa dipakai untuk membentuk ragam manifes ketidakadilan sosial.



Terkait korupsi, bagi saya al-Quran tidak saja mampu membentuk kesadaran moral manusia untuk tidak rakus memakan harta rakyat. Al-Quran juga punya perangkat teoritis untuk memberantas korupsi. Dalam banyak ayat, seringkali terdapat penegasan akan tesis Lord Acton bahwa kekuasaan itu cenderung korup (power tends to corrupt). Dan al-Quran, tidak saja menghadirkan penegasan itu, ia juga sekaligus melarang umat Islam untuk memilih kaum penindas jadi penguasa (Qs. An-Naml: 34, Al-Kahfi: 71, Saba: 34-35, Al-Zuhruf: 23, Al-Isra: 16, Hud: 27). Namun jika mereka terlanjur berkuasa, maka perlu dilakukan oposisi melawan hegemoni kaum penindas itu (Qs. Al-Hujurat: 9).

Demikian itulah, kenapa di dalam Al-Quran juga sempat disinggung bahwa kaum tertindas perlu menjadi pemimpin di bumi ini (Al-Shaff: 5, Al-Anfal: 137). Jika dipahami secara kontekstual, dapat dimengerti bahwa sifat-sifat seorang pemimpin seharusnya bukan sosok yang korup, namun profil populis yang dekat dengan rakyat, dan mencintai mereka. Gerakan oposisi terhadap penguasa yang korup bahkan diyakini sebagai jihad fi sabilillah (Al-Nisa: 75) yang juga merupakan agenda para rasul (Al-Anfal: 157). Di sinilah praksis pembelaan terhadap kaum lemah perlu dilakukan. Dengan demikian, boleh dibilang bahwa ruang ketakwaan tidak saja dilihat melalui ibadah ritual serta kepuasan spiritual yang telah diraih, namun lebih dari itu, yang terpenting adalah bagaimana seseorang dapat bermanfaat bagi orang lain. Maka membela kaum lemah juga merupakan bagian dari karakter insan takwa (Qs. Al-Baqarah: 197, Ali Imran: 134, Al-Insan: 8-9, Al-Maarij: 24, Al-Dzariyat: 19). Bahkan sangat mungkin, iman pada level inilah yang justru lebih penting.

Korupsi sebagai bagian dari monopoli dan konsentrasi kekuasaan juga disinggung oleh al-Quran, seraya mengutuknya (Qs. Al-Hasyr: 7). Pada sisi inilah, secara radikal kemudian al-Quran “begitu berani” mengklaim orang yang (mushally) sebagai pendusta agama jika ia tidak memiliki keperpihakan pada anak yatim (Qs. Al-Maun: 1-7). Dan tudingan celaka, bagi umat Islam yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya tanpa ada kesadaran nurani (inner conscious) untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare) (Qs. Al-Humazah: 1-9).

Dari sinilah, keberimanan masyarakat oleh al-Quran perlu dipandu untuk menghidupkan kembali rasa kemanusiaan kita, melalui pembaharuan struktural, dan tidak hanya dorongan moral. Al-Qur’an harus menjadi inspirasi dan pelopor untuk melakukan gerakan pembebasan, termasuk dalam memberantas korupsi. Wallahu ‘alam.

0 komentar:

Posting Komentar

 

. Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Emocutez