Korupsi sesungguhnya merupakan nama keren dari mencuri, dan mencuri menurut istilah bahasa arab “sarakah” (menyembunyikan sesuatu yang bukan miliknya) dan di dalam KUHP disebutkan bahwa mencuri adalah memindahkan sesuatu dari tempat semula ke tempat lain yang bukan miliknya. Perilaku korupsi bisa juga iindikasikan dari berbagai perspektif atau pendekatan. Tindakan korupsi menurut perspektif keadilan atau pendekatan hukum misalnya mengatakan bahwa korupsi adalah mengambil bagian yang bukan menjadi haknya.
“ Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi Makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (Al-Ma'un)
Jl. Cut Mutia No.1 Sampit 74321 Kalimantan TengahBCA Kcp Sampit No.Rek. 6695024812
Tampilkan postingan dengan label Moral. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Moral. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Juni 2011
Langganan:
Postingan (Atom)

